STRAFBAARFEIT (TINDAK PIDANA, PERISTIWA PIDANA, DELIK, DLL)
Peristiwa
pidana yaitu, perbuatan salah dan melawan hukum, yang
diancam dengan pidana dan dilakukan oleh seseorang
yg mampu bertanggung jawab, Bertanggung jawab disini adalah dapat di
pertanggung jawabkan menurut hukum. Penanggung jawab peristiwa pidana adalah,
setiap orang yang menyebabkan (turut serta menyebabkan) peristiwa pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar