Rabu, 06 Juni 2012

STRAFBAARFEIT / TINDAK PIDANA / PERISTIWA PIDANA / DELIK


STRAFBAARFEIT (TINDAK PIDANA, PERISTIWA PIDANA, DELIK, DLL)
                Peristiwa pidana yaitu, perbuatan salah dan melawan hukum, yang diancam dengan pidana dan dilakukan oleh seseorang yg mampu bertanggung jawab, Bertanggung jawab disini adalah dapat di pertanggung jawabkan menurut hukum. Penanggung jawab peristiwa pidana adalah, setiap orang yang menyebabkan (turut serta menyebabkan) peristiwa pidana.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar