Sabtu, 09 Juni 2012


Macam-macam Persangkaan / Dakwaan

-   Tunggal       :   Apabila pelaku hanya melakukan satu tindak pidana yang diatur dalam satu pasal saja, dalam persidangan  hanya dibuktikan satu pasal saja  contoh penganiayaan biasa : pasal 351 ayat (1) KUHP.

-  Subsideritas :   Apabila pelaku melakukan satu tindak pidana yang diatur dalam beberapa pasal yang sejenis, dalam persidangan seluruhnya harus dibuktikan kemudian tinggal memilih pasal yang  mana yang terbukti. Contoh pembunuhan : primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, penulisan pasalnya diurutkan dari pasal yang terberat sampai yang paling ringan,

-   Alternatif     :    Apabila pelaku melakukan satu tindak pidana tetapi penyidik atau jaksa bingung menerapkan pasal yang mana yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana karena tindakan tersebut diatur dalam  dua ketentuan pasal yang unsur-unsurnya hampir sama, didalam persidangan cukup dibuktikan pasal yang terbukti saja contohnya seorang preman yang dengan ancaman kekerasan mendapat uang dari tangan kondektur bis kota, disini ada keragu-raguan apakah kondektur tersebut yang memberikan atau preman tersebut yang mengambilnya sendiri apakah tindakan tersebut masuk dalam  katagori pencurian atau pemerasan sehingga penulisannya : pasal 368 KUHP atau pasal 365 KUHP.

-  Kumulatif     :  Apabila pelaku melakukan beberapa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pasal yang berbeda, didalam persidangan kedua pasal yang dipersangkakan harus dibuktikan, contohnya mencuri dan memperkosa penulisan pasalnya : pasal 363 KUHP dan 285 KUHP bisa juga
                             1.  Pasal 363 KUHP
                             2.  Pasal 285 KUHP

-   Gabungan   : Apabila pelaku melakukan beberapa tindak pidana yang salah satu tindakan tersebut ada yang diatur dalam beberapa pasal yang sejenis dan tindakan yang lainnya merupakan satu tindak pidana yang diatur oleh beberapa pasal yang unsur-unsurnya hampir sama, persangkaan ini merupakan gabungan dari persangkaan alternatif dan kumulatif, dalam persidangan perkara ini ada pasal-pasal yang harus dibuktikan semuanya dan ada pasal-pasal yang terbukti saja yang dibuktikan. Contohnya seorang preman dengan kekerasan menggunakan sanjata tajam menerima uang dari pedagang keliling setelah dianiaya oleh preman tersebut pedagang itu meninggal dunia, pada saat ditangkap didapati preman tersebut sedang membawa narkotika jenis shabu-shabu, penulisan pasalnya adalah :
                            1.   Primer pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (3)
                            2.   Pasal pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP
                            3.   Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 
                                  35 tahun 2009 tentang narkotika
                            4.   Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Darurat tahun 1951 

4 komentar:

  1. mohon di kirim lagi yang lebih kompelit tentang tindak kejahtannya

    BalasHapus
  2. slamat malem pak,,,,,? maaf pak saya mohon penjelasan dari bapak selaku aparat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat indonesia,,,? bagaimana pola penanggulangan tindak kejahatan yang dilakukan premanisme,, saya mohon sekali jawaban dari bapak karena untuk tambahan bahan skripsi saya,kalau bapak tidak keberatan saya mohon kirimin ke alamt email saya( Hera_Watiwo@yahoo.co.id)

    BalasHapus
  3. slamat malem pak,,,,,? maaf pak saya mohon penjelasan dari bapak selaku aparat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat indonesia,,,? bagaimana pola penanggulangan tindak kejahatan yang dilakukan premanisme,, saya mohon sekali jawaban dari bapak karena untuk tambahan bahan skripsi saya,kalau bapak tidak keberatan saya mohon kirimin ke alamt email saya( Hera_Watiwo@yahoo.co.id)

    BalasHapus