Macam-macam Persangkaan / Dakwaan
- Tunggal
: Apabila pelaku
hanya melakukan satu tindak pidana yang diatur dalam satu pasal saja,
dalam persidangan hanya dibuktikan satu pasal saja contoh penganiayaan
biasa : pasal 351 ayat (1) KUHP.
- Subsideritas : Apabila pelaku melakukan satu tindak pidana
yang diatur dalam beberapa pasal yang sejenis, dalam persidangan
seluruhnya harus dibuktikan kemudian tinggal memilih pasal yang mana yang
terbukti. Contoh pembunuhan : primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP
lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, penulisan pasalnya diurutkan
dari pasal yang terberat sampai yang paling ringan,
- Alternatif
: Apabila pelaku
melakukan satu tindak pidana tetapi penyidik atau jaksa bingung menerapkan
pasal yang mana yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh
pelaku tindak pidana karena tindakan tersebut diatur
dalam dua ketentuan pasal yang unsur-unsurnya hampir sama, didalam
persidangan cukup dibuktikan pasal yang terbukti saja contohnya seorang
preman yang dengan ancaman kekerasan mendapat uang dari
tangan kondektur bis kota, disini ada keragu-raguan apakah kondektur
tersebut yang memberikan atau
preman tersebut yang mengambilnya sendiri apakah tindakan
tersebut masuk dalam katagori pencurian atau pemerasan sehingga
penulisannya : pasal 368 KUHP atau pasal 365 KUHP.
- Kumulatif : Apabila pelaku melakukan
beberapa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pasal yang berbeda, didalam
persidangan kedua pasal yang dipersangkakan harus dibuktikan, contohnya mencuri
dan memperkosa penulisan pasalnya : pasal 363 KUHP dan 285 KUHP bisa juga
1.
Pasal 363 KUHP
2.
Pasal 285 KUHP
- Gabungan : Apabila pelaku melakukan beberapa tindak
pidana yang salah satu tindakan tersebut ada yang diatur dalam beberapa pasal
yang sejenis dan tindakan yang lainnya merupakan satu tindak pidana yang diatur
oleh beberapa pasal yang unsur-unsurnya hampir sama, persangkaan ini merupakan
gabungan dari persangkaan alternatif dan kumulatif, dalam persidangan perkara
ini ada pasal-pasal yang harus dibuktikan semuanya dan ada pasal-pasal yang
terbukti saja yang dibuktikan. Contohnya seorang preman dengan kekerasan
menggunakan sanjata tajam menerima uang dari pedagang keliling setelah dianiaya
oleh preman tersebut pedagang itu meninggal dunia, pada saat ditangkap didapati
preman tersebut sedang membawa narkotika jenis shabu-shabu, penulisan pasalnya
adalah :
1. Primer pasal 340 KUHP, subsider pasal 338
KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (3)
2. Pasal pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP
3. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika
4. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia Darurat tahun 1951
TKS INFONYA
BalasHapusmohon di kirim lagi yang lebih kompelit tentang tindak kejahtannya
BalasHapusslamat malem pak,,,,,? maaf pak saya mohon penjelasan dari bapak selaku aparat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat indonesia,,,? bagaimana pola penanggulangan tindak kejahatan yang dilakukan premanisme,, saya mohon sekali jawaban dari bapak karena untuk tambahan bahan skripsi saya,kalau bapak tidak keberatan saya mohon kirimin ke alamt email saya( Hera_Watiwo@yahoo.co.id)
BalasHapusslamat malem pak,,,,,? maaf pak saya mohon penjelasan dari bapak selaku aparat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat indonesia,,,? bagaimana pola penanggulangan tindak kejahatan yang dilakukan premanisme,, saya mohon sekali jawaban dari bapak karena untuk tambahan bahan skripsi saya,kalau bapak tidak keberatan saya mohon kirimin ke alamt email saya( Hera_Watiwo@yahoo.co.id)
BalasHapus