Kamis, 07 Juni 2012

Pengantar Hukum Indonesia



I.HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
1.1.Pengertian   Tata Hukum dan Tata Hukum Indonesia
1.1.1.Pengertian Tata Hukum.
1.1.2.Pengertian Tata Hukum Indonesia.
1.1.3.Pengertian Sejarah Tata Hukum.
1.1.4.Pengertian Politik Hukum.

1.2.Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia
1.1.PENGERTIAN TATA HUKUM & TATA HUKUM INDONESIA

1.1.1.Pengertian Tata Hukum :
Tata Hukum adalah susunan hukum yang berasal mula dari istilah recht orde.  Susunan hukum terdiri atas aturan-aturan yg tertata sedemikian rupa shg orang mudah menemukannya bila suatu ketika ia membutuhkannya untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat
Setiap aturan saling berhubungan dan saling menentukan.
Tata hukum berlaku dalam suatu masyarakat karena disahkan oleh pemerintah masyarakat itu, jika masyarakat itu adalah masyarakat negara, maka yg mengesahkan tata hukumnya adlalah penguasa negara itu.

Tata hukum yg sah dan berlaku pd wkt tertentu dan di negara.tertentu disebut HUKUM POSITIF (IUS CONSTITUTUM)

Sedangkan tata hukum yg diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang disebut IUS CONSTITUENDUM.

IUS CONSTITUENDUM dapat menjadi IUS CONSTITUTUM dan IUS CONSTITUTUM dapat hapus diganti IUS CONSTITUTUM baru yg disesuaikan dg kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang.

1.1.2.Pengertian Tata Hukum Indonesia
Tata Hukum suatu negara adalah Tata Hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh negara itu.
Jadi Tata Hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa serta antara satu dengan yang lainnya saling berhubungan dan saling menentukan.

Suatu Tata Hk yg selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat (dinamis) ditempat mana Tata Hukum itu berlaku, demi untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Hal tersebut diatas disebut juga Tata Hukum yang mempunyai Struktur Terbuka.

-       Pencatatan atau penulisan peristiwa penting tentang Perubahan Tata Hukum dalam suatu negara agar diingat dan difahami oleh bangsa di negara yang bersangkutan,dinamakan  “SEJARAH HUKUM”.

-      Dengan demikian, Sejarah Tata Hukum Indonesia memuat kejadian-kejadian penting mengenai Tata Hukum Indoneisa pada masa lalu yang dicatat serta harus difahami oleh bangsa Indonesia.


1.1.4.Pengertian Politik Hukum
Politik Hukum adalah pernyataan kehendak dari pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan ke arah mana hukum itu akan dikembangkan.

Dengan demikian Politik Hukum Indonesia  adalah pernyataan kehendak dari pemerintah negara Indonesi tentang hukum yang berlaku atau akan berlaku di Indonesia dan ke arah mana hukum itu akan dikembangkan.

Tentang ke arah mana hukum di Indonesia akan dikembangkan menurut GBHN (dahulu), sekarang RENSTRA (Rencana Strategis), secara tegas dinyatakan : bahwa pembangunan dan pembinaan hukum di Indonesia.ialah dengan mengadakan KODIFIKASI dan UNIFIKASI hukum di bidang-bidang hukum tertentu dengan memperhatikan kesadaran hukum masyarakat dan perkembangannya.

II.TUJUAN MEMPELAJARI TATA HUKUM INDONESIA
-      Mempelajari Tata Hukum negara tertentu berarti mempelajari keseluruhan peraturan yang berlaku di negara itu atau mempelajari Hukum Positif negara itu.  Begitu juga jika kita mempelajari Tata Hukum Indonesia berarti kita mempelajari Hukum Positif Indonesia.

Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia:
  1. Untuk mengetahui seluruh peraturan yang   mengatur tata kehidupan negara & masyakat .Indonesia.
  2. Untuk mengetahui dalam kerangka Hukum Positif Indonesia tentang perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum dan yang mana menurut hukum.
  3. Untuk mengetahui kedudukan, hak & kewajibannya dalam masyarakat.

II.SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA. & POLITIK HUKUM INDONESIA.
II.1.PRA-KEMERDEKAAN :
II.1.1.Masa Vereenigde Oost Indische  Compagnie (1602-1799).
II.1.2.Masa Besluiten Regerings (1814-1855).
II.1.3.Masa Regerings Reglement (1855-1926).
II.1.4.Masa Indische Staatsregeling (1926-1942).
II.1.5.Masa Jepang (Osamu Seirei/1942-1945).

II.2.PASCA-KEMERDEKAAN :
II.2.1.Masa 1945-1949 (18.8.45-26.12.49).
II.2.2.Masa 1949-1950 (27.12.49-16.8.50).
II.2.3.Masa 1950-1959 (17.8.50-4.7.59).
II.2.4.Masa 1959-Sekarang (5.7.59-kini).

II.1.PRA-KEMERDEKAAN
II.1.1.Masa V.O.C (1602 – 1799) :
-    VOC diberi hak istimewa ol Pemerintah Belanda yang disebut dengan Hak Octrooi, hak ini  meliputi 
Monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian, dan mencetak uang.
-    Konsekuensi atas hak tersebut, VOC memperluas daerah jajahan, pemaksaan penerapan aturan kepada pribumi.
-  Selanjutnya pemerintah Belanda menunjuk Gubernur Jenderal. PIETER BOTH yang diberiwewenang untuk membuat peraturan, memutus perkara perdata dan pidana.
-    Tahun.1642,VOC menerbitkan STATUTA BATAVIA yaitu kumpulan peraturan-peraturan yang pernah dibuat oleh Gubernur Jenderal PIETER BOTH sejak th.1602.
-      Pada  tahun.1766,VOC menerbitkan STATUTA BATAVIA BARU, yang berlaku sebagai hukum positif baik untuk pribumi maupun pendatang, tetapi pada masa ini juga kaedah-kaedah Hukum Adat Indonesia tetap diberlakukan bagi Bumi Putera.

KESIMPULAN :
Bahwa pada masa VOC (bubar 31 Des 1799), Tata Hukum yang berlaku terdiri atas aturan-aturan yang berasal dari Negeri Belanda, aturan-aturan yang dibuat oleh.Gubernur Jenderal yang berkuasa, serta aturan-aturan (tertulis & tidak tertulis) bagi orang-orang pribumi yaitu Hukum Adatnya masing-masing.

II.1.2.Masa BESLUITEN REGERINGS (1814 – 1855).
-      Raja berkuasa secara mutlak & tertinggi atas daerah-daerah jajahan, termasuk membuat peraturan yg berlaku umum yang disebut dengan ALGEMENE VERORDENING (Peraturan Pusat), berupa Keputusan Raja (KONINKLIJK BESLUIT) dalam bidang Legislatif & Eksekutif;
-      Para Komisaris Jenderal yang diangkat Raja, tetap menjalankan peraturan-peraturan yang berlaku pada masa Inggris berkuasa;
-     Tahun 1830, Pemerintah Belanda berhasil mengkodifikasi Hukum Perdata, yang berlaku pada tanggal 1 Oktober 1938, tetapi di Hindia Belanda baru berlaku pada tangga.1 Mei 1848.


KESIMPULAN :
Bahwa tata hukum pada masa BESLUITEN REGERINGS terdiri dari Peraturan-peraturan Tertulis yg dikodifikasi; Peraturan-peraturan Tertulis yang tidak dikodifikasi; serta Peraturan-peraturan tidak tertulis (Hukum Adat untuk golongan pribumi.
 
II.1.3.MASA REGERINGS REGLEMENT (1855 – 1926).
-      Jika pada masa sebelumnya raja diberi kekuasaan mutlak (Monarki Konstitusional), maka pd masa ini berubah menjadi Monarki Konstitusional Parlementer (raja membuat peraturan bersama-sama degan Parlemen);
-      Diantaranya mereka mengatur tata hukum tentang penyelesaian perkara perdata yaitu untuk menggunakan hukum Perdata Eropa bagi golongan Eropa dan Hukum Perdata Adat bagi golongan Pribumi;
-      Pada th.1920, terjadi perubahan pada pasal-pasal  REGERINGS REGLEMENT, yaitu pada pasal .75 REGERINGS REGLEMENT, membagi tiga golongan penduduk (Golongan Eropa; golongan Timur asing; golongan Bumi Putera).


KESIMPULAN :
Pada masa REGERINGS REGLEMENT telah berhasil diundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WETBOEK VAN STRAFRECHT), yang berlaku sejak 1 Januari 1918.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar