I.HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
1.1.Pengertian Tata Hukum dan Tata Hukum Indonesia
1.1.1.Pengertian Tata Hukum.
1.1.2.Pengertian Tata Hukum Indonesia.
1.1.3.Pengertian Sejarah Tata
Hukum.
1.1.4.Pengertian Politik Hukum.
1.2.Tujuan Mempelajari Tata
Hukum Indonesia
1.1.PENGERTIAN TATA HUKUM &
TATA HUKUM INDONESIA
1.1.1.Pengertian Tata Hukum :
Tata Hukum adalah susunan hukum
yang berasal mula dari istilah recht orde.
Susunan hukum terdiri atas aturan-aturan yg tertata sedemikian rupa
shg orang mudah menemukannya bila suatu ketika ia membutuhkannya untuk
menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat
Setiap aturan saling berhubungan
dan saling menentukan.
Tata hukum berlaku dalam suatu
masyarakat karena disahkan oleh pemerintah masyarakat itu, jika masyarakat itu
adalah masyarakat negara, maka yg mengesahkan tata hukumnya adlalah penguasa
negara itu.
Tata hukum yg sah dan berlaku pd
wkt tertentu dan di negara.tertentu disebut HUKUM POSITIF (IUS
CONSTITUTUM)
Sedangkan tata hukum yg
diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang disebut IUS CONSTITUENDUM.
IUS CONSTITUENDUM dapat
menjadi IUS CONSTITUTUM dan IUS CONSTITUTUM dapat hapus diganti IUS
CONSTITUTUM baru yg disesuaikan dg kebutuhan masyarakat yang senantiasa
berkembang.
1.1.2.Pengertian Tata Hukum Indonesia
Tata Hukum suatu negara adalah
Tata Hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh negara itu.
Jadi Tata Hukum Indonesia
adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, yang terdiri atas aturan-aturan
hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa serta antara satu
dengan yang lainnya saling berhubungan dan saling menentukan.
Suatu Tata Hk yg selalu
berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat (dinamis) ditempat mana Tata Hukum
itu berlaku, demi untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan Kesadaran
Hukum Masyarakat
Hal tersebut diatas disebut juga
Tata Hukum yang mempunyai Struktur Terbuka.
-
Pencatatan atau penulisan peristiwa penting
tentang Perubahan Tata Hukum dalam suatu negara agar diingat dan difahami oleh
bangsa di negara yang bersangkutan,dinamakan “SEJARAH HUKUM”.
- Dengan demikian, Sejarah
Tata Hukum Indonesia memuat kejadian-kejadian penting mengenai Tata Hukum Indoneisa
pada masa lalu yang dicatat serta harus difahami oleh bangsa Indonesia.
1.1.4.Pengertian Politik Hukum
Politik Hukum adalah
pernyataan kehendak dari pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku di
wilayahnya dan ke arah mana hukum itu akan dikembangkan.
Dengan demikian Politik Hukum
Indonesia adalah pernyataan kehendak
dari pemerintah negara Indonesi tentang hukum yang berlaku atau akan berlaku di
Indonesia
dan ke arah mana hukum itu akan dikembangkan.
Tentang ke arah mana hukum di Indonesia akan
dikembangkan menurut GBHN (dahulu), sekarang RENSTRA (Rencana
Strategis), secara tegas dinyatakan : bahwa pembangunan dan pembinaan hukum di
Indonesia.ialah dengan mengadakan KODIFIKASI dan UNIFIKASI hukum
di bidang-bidang hukum tertentu dengan memperhatikan kesadaran hukum masyarakat
dan perkembangannya.
II.TUJUAN MEMPELAJARI TATA HUKUM INDONESIA
-
Mempelajari Tata Hukum negara tertentu berarti
mempelajari keseluruhan peraturan yang berlaku di negara itu atau mempelajari
Hukum Positif negara itu. Begitu juga
jika kita mempelajari Tata Hukum Indonesia berarti kita mempelajari
Hukum Positif Indonesia.
Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia:
- Untuk mengetahui seluruh peraturan yang mengatur tata kehidupan negara & masyakat .Indonesia.
- Untuk mengetahui dalam kerangka Hukum Positif Indonesia tentang perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum dan yang mana menurut hukum.
- Untuk mengetahui kedudukan, hak & kewajibannya dalam masyarakat.
II.SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA.
& POLITIK HUKUM INDONESIA.
II.1.PRA-KEMERDEKAAN :
II.1.1.Masa Vereenigde Oost
Indische Compagnie (1602-1799).
II.1.2.Masa Besluiten
Regerings (1814-1855).
II.1.3.Masa Regerings
Reglement (1855-1926).
II.1.4.Masa Indische
Staatsregeling (1926-1942).
II.1.5.Masa Jepang (Osamu
Seirei/1942-1945).
II.2.PASCA-KEMERDEKAAN :
II.2.1.Masa 1945-1949
(18.8.45-26.12.49).
II.2.2.Masa 1949-1950 (27.12.49-16.8.50).
II.2.3.Masa 1950-1959
(17.8.50-4.7.59).
II.2.4.Masa 1959-Sekarang
(5.7.59-kini).
II.1.PRA-KEMERDEKAAN
II.1.1.Masa V.O.C (1602 –
1799) :
- VOC diberi hak istimewa ol
Pemerintah Belanda yang disebut dengan Hak Octrooi,
hak ini meliputi
Monopoli
pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian, dan
mencetak uang.
- Konsekuensi atas hak tersebut, VOC memperluas
daerah jajahan, pemaksaan penerapan aturan kepada pribumi.
- Selanjutnya pemerintah Belanda menunjuk Gubernur
Jenderal. PIETER BOTH yang diberiwewenang untuk membuat
peraturan, memutus perkara perdata dan pidana.
- Tahun.1642,VOC
menerbitkan STATUTA BATAVIA yaitu kumpulan peraturan-peraturan yang
pernah dibuat oleh Gubernur Jenderal PIETER BOTH sejak th.1602.
- Pada tahun.1766,VOC menerbitkan STATUTA
BATAVIA BARU, yang berlaku sebagai hukum positif baik untuk
pribumi maupun pendatang, tetapi pada masa ini juga kaedah-kaedah Hukum Adat
Indonesia tetap diberlakukan bagi Bumi Putera.
KESIMPULAN :
Bahwa pada masa VOC (bubar 31 Des
1799), Tata Hukum yang berlaku terdiri atas aturan-aturan yang berasal dari
Negeri Belanda, aturan-aturan yang dibuat oleh.Gubernur Jenderal yang berkuasa,
serta aturan-aturan (tertulis & tidak tertulis) bagi orang-orang pribumi
yaitu Hukum Adatnya masing-masing.
II.1.2.Masa BESLUITEN
REGERINGS (1814 – 1855).
-
Raja berkuasa secara mutlak & tertinggi atas
daerah-daerah jajahan, termasuk membuat peraturan yg berlaku umum yang disebut
dengan ALGEMENE VERORDENING (Peraturan Pusat), berupa Keputusan Raja
(KONINKLIJK
BESLUIT) dalam bidang Legislatif & Eksekutif;
- Para
Komisaris Jenderal yang diangkat Raja, tetap menjalankan peraturan-peraturan yang
berlaku pada masa Inggris berkuasa;
- Tahun 1830, Pemerintah
Belanda berhasil mengkodifikasi Hukum Perdata, yang berlaku pada tanggal 1
Oktober 1938, tetapi di Hindia Belanda baru berlaku pada tangga.1 Mei 1848.
KESIMPULAN :
Bahwa tata hukum pada masa BESLUITEN
REGERINGS terdiri dari Peraturan-peraturan Tertulis yg dikodifikasi;
Peraturan-peraturan Tertulis yang tidak dikodifikasi; serta Peraturan-peraturan
tidak tertulis (Hukum Adat untuk golongan pribumi.
II.1.3.MASA REGERINGS
REGLEMENT (1855 – 1926).
-
Jika pada masa sebelumnya raja diberi kekuasaan
mutlak (Monarki Konstitusional), maka pd masa ini berubah menjadi Monarki
Konstitusional Parlementer (raja membuat peraturan bersama-sama degan
Parlemen);
-
Diantaranya mereka mengatur tata hukum tentang
penyelesaian perkara perdata yaitu untuk menggunakan hukum Perdata Eropa bagi
golongan Eropa dan Hukum Perdata Adat bagi golongan Pribumi;
-
Pada th.1920, terjadi perubahan pada pasal-pasal
REGERINGS REGLEMENT, yaitu pada pasal
.75 REGERINGS REGLEMENT, membagi tiga golongan penduduk (Golongan
Eropa; golongan Timur asing; golongan Bumi Putera).
KESIMPULAN :
Pada masa REGERINGS REGLEMENT
telah berhasil diundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WETBOEK
VAN STRAFRECHT), yang berlaku sejak 1 Januari 1918.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar