Rabu, 06 Juni 2012

DEFINISI HUKUM PIDANA

        Hukum Pidana adalah, Hukum yg mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.
       Samidjo, hukum pidana, serangkaian peraturan-an-peratur yang berisikan suruhan-suruhan atau larangan-larangan yang mana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman berupa siksaan.
       Satochid Kartanegara, Istilah hukum pidana mengandung beberapa arti, atau lebih tepat jika dikatakan bahwa hukum pidana itu dapat dipandang dari beberapa Sudut  
       J.B Daliyo, Dkk, HP adalah, Hukum yang menatur tentang pelaggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dimana terhadap pelanggan itu diancam dengan hukuman berupa siksaan.
       Simons, Hukum pidana adalah, keseluruhan dari larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang atas pelanggarnya oleh negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya yang dikaitkan dengan penderitaan


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar